Pertamina setop suplai Biosolar ke SPBU Lubuk Batang
Sejumlah kendaraan antre BBM di salah SPBU di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu. ANTARA/Edo Purmana
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghentikan suplai bahan bakar minyak (BBM) Biosolar ke SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, karena melanggar ketentuan yaitu melakukan pengisian BBM bersubsidi kendaraan secara berulang.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusmianto Wahyudi di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Sabtu (13/9) menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi, baik produk Pertalite maupun Biosolar kepada masyarakat sesuai peruntukannya dan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami merespons laporan dari masyarakat tentang adanya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten OKU yang menjadi tempat pengecor atau pengisian BBM Biosolar secara berulang," katanya.
Dia menegaskan Pertamina Patra Niaga secara tegas memberikan sanksi kepada SPBU dengan menghentikan pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten OKU.
Hal itu di lakukan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Menurut dia, sejauh ini Pertamina telah menerapkan pencatatan setiap transaksi Pertalite dan Biosolar menggunakan QR Code yang sudah terdaftar dan terverifikasi di website subsiditepat.mypertaina.id, baik untuk konsumen kendaraan maupun non-kendaraan.
Setiap lembaga penyalur atau SPBU wajib melakukan verifikasi konsumen yang bertransaksi Pertalite dan Biosolar dengan mencocokkan QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
“Bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat digunakan lagi," tegasnya.
Ia menegaskan apabila terdapat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, maka Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik kepada konsumen maupun oknum petugas hingga lembaga penyalur SPBU.
"Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran di lapangan dapat disampaikan melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Pertamina Call Center 135 atau melaporkannya secara langsung kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.