PFI dan IJTI Jambi kritik polisi yang hambat kerja jurnalis

Update: 2025-09-12 23:28 GMT

Wartawan Kompas.com dihadang anggota Polda jambi saat ingin menemui dan wawancara dengan anggota Komisi III DPR RI yang berkunjung ke Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025). ANTARA/HO-Nanang Mairiadi

Dua organisasi profesi wartawan, yakni Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi mengecam aksi personel Polda Jambi yang menghalangi dan melarang wartawan melakukan wawancara cegat (doorstop) saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Jambi.

Ketua PFI Jambi Irma Tambunan menyayangkan sikap pihak kepolisian dan Polda Jambi yang seharusnya memahami bahwa wawancara cegat adalah bagian dari tugas wartawan.

"Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab ataupun menolak jawab, bukan menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Sebab, kata dia, juga wartawan bekerja sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Sehingga, upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers," ujarnya.

Ketua IJTI Jambi Andrianus Susandra menyatakan sikap bahwa IJTI Pengda Jambi menyayangkan ada upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum Humas Polda Jambi.

"Dan kami juga ⁠mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan," ujarnya.

IJTI Jambi juga mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas dan menegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi.

"Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Adiranus juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.

Aksi penghadangan tugas wartawan itu terjadi pada saat tiga wartawan dari Detik.com, Kompas.com dan Jambi TV dihadang dan tidak diizinkan melakukan wawancara ke rombongan Komisi III DPR RI.

Peristiwa ini bermula ketika rombongan Komisi III DPR RI yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama sejumlah anggota, yaitu Sudin, Pulung Agustanto, H. Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, serta H. Hasbiallah Ilyas datang ke Jambi.

Mereka tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.15 WIB. Awalnya, Humas Polda Jambi menjanjikan wawancara cegat (doorstop), namun pada pukul 13.10, Humas Polda Jambi membatalkan doorstop itu.

Akhirnya sebagian ada wartawan memilih pulang, sementara tiga wartawan yakni dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV memilih untuk menunggu wawancara

Wartawan Kompas.com sudah tiba di Polda Jambi sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian menunggu hingga sekira enam jam untuk bisa mewawancarai soal reformasi kepolisian kepada Komisi III DPR RI sesuai arahan tugas dari kantor media mereka.

Tepat pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III DPR keluar dari ruang rapat Gedung Siginjai Polda Jambi. Saat itu, wartawan menunggu di Lobi, dan berupaya mewawancarai tiga orang rombongan Komisi III DPR RI yang pertama keluar dari ruang rapat.

Namun, personel Bidang Humas Polda Jambi langsung menghalau dan melarang wartawan melakukan wawancara. Bahkan wartawan didorong menjauh dari rombongan DPR RI. Walaupun saat itu wartawan berupaya menjelaskan bahwa akan melakukan wawancara soal reformasi polisi, dan tidak ingin hanya mengandalkan berita rilis.

Tidak berselang lama, rombongan DPR RI lainnya keluar dari ruang rapat, dan kembali menuju ke lobi. Saat itu, petugas kepolisian kembali melarang wartawan untuk melakukan wawancara, bahkan tak diberi celah untuk melakukan wawancara hingga rombongan kedua DPR RI masuk ke lobi Polda.

Terakhir yang keluar dari gedung Siginjai Polda Jambi adalah rombongan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati serta jajarannya.

Saat wartawan menyalakan kamera dan mendekat ke rombongan Komisi III DPR dan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, personel Humas Polda Jambi serta anggota Provos langsung menghalangi wartawan.

"Wartawan tidak diberi kesempatan untuk bertanya, bahkan didorong agar menjauh dari rombongan Kapolda Jambi dan Komisi III DPR RI," ujarnya.

Saat itu, Kapolda Jambi dan rombongan Komisi III DPR RI sudah berjalan menuju ke Lobi Utama Mapolda Jambi yang merupakan pintu masuk utama ke ruangan pertemuan yang ada di Polda.

Wartawan yang sudah menunggu di lobi Mapolda itu, namun Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto langsung menghalau Kapolda dan rombongan agar tidak melalui lobi, melainkan pintu belakang.

Melihat hal itu, sejumlah wartawan langsung menghampiri, saat itulah sejumlah anggota Bidang Humas Polda Jambi serta anggota Provos langsung mendorong wartawan.

"Wartawan sama sekali tidak punya celah, meski hanya melontarkan satu pertanyaan," ujarnya.

Setelah menghalau wartawan, rombongan Kapolda dan DPR RI langsung menuju ke dalam gedung. Saat itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar tidak merespons kondisi itu. Dia tampak senyum, sembari meninggalkan lokasi, hingga rombongan Komisi III DPR RI pergi, sementara rombongan wartawan tidak berhasil melakukan wawancara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis atas ketidaknyamanan tersebut.

"Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman," kata dia.

Menurutnya, sama sekali tidak ada niat untuk menghalangi rekan-rekan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan awalnya memang akan disediakan waktu bagi wartawan untuk melakukan wawancara dalam kunjungan spesifik dari Komisi III DPR RI tersebut.

"Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara, namun situasi yang tidak memungkinkan membuat rencana tersebut berubah," ujarnya

Kombes Mulia Prianto menyatakan kembali bahwa sama sekali tidak ada niat menghalangi wartawan untuk melakukan wawancara.

Tags:    

Similar News