PN Jaksel vonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp1 M

Update: 2025-10-28 08:05 GMT

Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai sidang putusan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto : Radio Elshinta Rama Pamungkas 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sementara atas dakwaan tindak pidana pencucian uang, Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Nikita Mirzani sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Sementara, dalam sidang pembacaan duplik 23 Oktober 2025, Nikita Mirzani menyatakan tidak ada satu pun bukti di persidangan yang menunjukkan dirinya berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, seluruh transaksi bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Bahwa berdasarkan hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada upaya saya ingin menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan," ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rama Pamungkas

Tags:    

Similar News