Polda bawa barang bukti kasus pembunuhan ibu kandung dari rumah pelaku

Update: 2026-01-29 08:40 GMT
Elshinta Peduli

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu kandung dari rumah pelaku yang menjadi lokasi kejadian di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, Kamis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arisandi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon atas kegiatan pengamanan barang bukti tersebut belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB yang ditemui di lokasi kejadian menyampaikan, pengamanan barang bukti ini masih menjadi bagian dari agenda penguatan alat bukti.

"Jadi, ini kami olah TKP (tempat kejadian perkara), bukan rekonstruksi. Ada beberapa barang yang kita bawa, seperti kasurnya," ujar penyidik yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut.

Kasur tersebut diakuinya sebagai tempat pelaku berinisial BP menjerat leher ibu kandungnya saat sedang tertidur lelap pada Minggu dinihari (25/1).

Perihal agenda pelaksanaan rekonstruksi, penyidik tersebut menyampaikan bahwa mereka mesti menunggu arahan dari pimpinan.

"Nanti dari pimpinan (Dirreskrimum Polda NTB) saja yang sampaikan," ucapnya.

Dari pantauan lapangan, penyidik melaksanakan olah TKP bersama Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda NTB.

Kegiatan olah TKP berlangsung tidak lebih dari dua jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita. Pengurus lingkungan nampak hadir menyaksikan kegiatan kepolisian tersebut.

Elshinta Peduli

Ayah kandung beserta saudara pelaku juga demikian. Namun, mereka hanya menunggu dari luar rumah, tidak masuk mendampingi kepolisian melaksanakan olah TKP.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (27/1), kepolisian menyebut motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh ibu kandungnya saat tidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu dengan seutas tali.

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News