Polda Riau kejar otak penyelundupan 30 kg sabu dari luar negeri
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam suatu kesempatan konfrensi pers memperlihatkan barang bukti narkoba. ANTARA/Annisa Firdausi
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menelusuri pengendali 30 kilogram sabu yang diduga berasal dari luar negeri untuk menindaklanjuti penangkapan seorang kurir yang hendak mengedarkan barang tersebut ke Provinsi Jambi
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sabu tersebut diamankan di depan gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba mengamankan barang tersebut dari sebuah mobil asal Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (13/12).
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri peran pengendali yang diduga berada di luar negeri,” katanya.
Tersangka berinisial DS, lanjut Putu, saat diinterogasi mengakui akan membawa narkotika tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dikirim ke Jambi.
Tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri.
Pengakuan lainnya, tersangka DS mengaku bukan pertama kali mengirimkan sabu ke Jambi. Ia sudah empat kali mengantarkan narkotika ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kg setiap perjalanan.
"Untuk setiap pengiriman, DS menerima bayaran Rp50 juta, sementara pada pengiriman terakhir upahnya meningkat menjadi Rp60 juta," ungkap Putu.
Selain itu, DS juga mengaku ditemani rekannya inisial RS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya paket sabu tersebut diterima seorang pria berinisial M yang juga masih dalam pengejaran petugas.
Putu menegaskan pihaknya terus berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika, khususnya jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara yang sangat membahayakan masa depan generasi bangsa.


