Polisi amankan residivis kasus pencurian di Gorontalo
Terduga pelaku pencurian perangkat game di Wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo (baju orange) saat digiring ke ruang Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pada Rabu(19/11/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo
Tim reserse gabungan dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan Unit Reskrim Polsek Kota Utara, menangkap seorang terduga pelaku sekaligus residivis kasus pencurian di Wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Kota Gorontalo, Rabu mengatakan terduga pelaku berusia 26 tahun berinisial AN, yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani hukuman pada 14 Mei 2025.
"Kali ini AN ditangkap atas kasus pencurian perangkat game playstation dan puluhan bungkus rokok berbagai merk dari salah satu tempat usaha milik warga di Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dengan total kerugian senilai Rp30 juta," kata Akmal.
Atas laporan kejadian itu, tim reserse gabungan dari Polresta dan Polsek segera melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas dari terduga pelaku.
Setelah menemukan alamat tempat persembunyian AN, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi oleh anggota reserse, AN mengakui perbuatannya dan menyampaikan telah menitipkan barang bukti diduga hasil curian pada salah satu rekannya yang ada di Wilayah Bone Bolango.
Dari informasi inilah, tim reserse gabungan kemudian mendatangi rumah rekan AN dan menyita barang-barang yang sebelumnya dititipkan tersebut.
Usai diamankan, AN dan barang bukti yang diduga kuat adalah hasil curian, langsung dibawa ke Polsek Kota Utara untuk dilakukan pendataan hingga proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan catatan yang ada, terduga pelaku AN yang merupakan warga Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo.
Dirinya tercatat telah empat kali melakukan pembongkaran toko dan melakukan pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP, junto Pasal 486 KUHP pidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
"Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan faktor keamanan rumah maupun tempat usaha. Apabila melihat, mengalami, mengetahui informasi aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan dilaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat," imbuhnya.