Polisi dan Imigrasi tindak dua WNA pelanggar lalu lintas di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat saat mengamankan dua WNA yang ugal-ugalan di jalan dan melanggar aturan lalu lintas di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
Polres Manggarai Barat bersama Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang ugal-ugalan di jalan dan melanggar aturan lalu lintas di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kedua turis asing yang kami amankan masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis.
Ia mengatakan kedua WNA berkebangsaan Inggris itu sebelumnya terekam mengendarai motor ugal-ugalan di kawasan Jalan Mgr Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video yang kemudian viral di media sosial itu akhirnya diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dalam video itu tampak pengendara motor melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya. Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan pengendara lain.
Selanjutnya, jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian bergerak melakukan identifikasi dari pengendara motor tersebut. Ini setelah video itu viral di media sosial.
Usai diamankan, kedua WNA tersebut mengaku melakukan aksi ugal-ugalan di jalan hanya sekadar iseng dan mencari sensasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja," ungkapnya.
Kepada kedua WNA tersebut diberikan tindakan berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.
"Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan," katanya.
Terkait kejadian itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)," ujarnya.
Ia juga menambahkan kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out dinilai melanggar ketentuan ini.
"Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian," katanya.
Ia juga menjelaskan aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
"Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.