Polisi Karawang tangkap pasangan suami istri pencuri rumah kosong

Update: 2026-03-14 05:20 GMT

Petugas memeriksa pasangan suami istri yang melakukan aksi pencurian rumah kosong di wilayah Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

Indomie

Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang menangkap pasangan suami istri dalam pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Jumat menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026 terkait aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Peristiwa pencurian rumah kosong pertama terjadi pada Jumat (6/3) di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam milik korban setelah merusak pintu kamar kontrakan.

Selanjutnya aksi serupa kembali terjadi pada Selasa (10/3) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang.

Dalam kejadian kali ini pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun milik korban setelah lebih dahulu merusak pintu kontrakan yang ditinggalkan pemiliknya.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial," katanya.

Elshinta Peduli

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Selanjutnya pada Kamis (12/3) petugas mengamankan dua pelaku berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hasil kejahatan, dua unit handphone milik korban, serta sarana kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun.

Atas kejadian itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dengan memastikan pintu dan jendela terkunci serta memasang sistem keamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News