Polisi ringkus pengedar bawa 759 butir tramadol di Bekasi
Sejumlah barang bukti ungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol diamankan petugas di Mapolsek Tarumajaya, Minggu.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tarumajaya, Polres Metro Bekasi meringkus pengedar obat keras ilegal yang tengah membawa 759 butir jenis tramadol saat digeledah petugas di sebuah pasar wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berinisial MFM berusia 23 tahun kami amankan. Saat digeledah membawa 759 butir obat keras daftar G jenis tramadol," kata Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra di Cikarang, Minggu.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini berawal dari informasi serta laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di Kampung Kelapa tepatnya kompleks Pasar Bojong Lama.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan dengan fokus sekitar lokasi kejadian hingga mendapati seorang pria mencurigakan di sebuah warung kelontong Pasar Bojong Lama.
"Polisi mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan dan diperiksa. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan obat keras ilegal tersebut," katanya.
Selain menyita 759 butir obat keras ilegal jenis tramadol dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp1.780.000, satu unit telepon genggam serta sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Selain itu, Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi juga membantah isu yang beredar terkait adanya setoran dari pihak tertentu. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi tidak benar sekaligus memastikan setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai hukum.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ucap dia.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah menuntaskan serangkaian tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga pelaporan kepada pimpinan.
Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan atau menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian di nomor 110, WhatsApp Curhat Langsung Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086 maupun pengaduan 24 jam dengan menghubungi 08111939110.


