Polisi Serang tangkap pelaku asusila modus cekoki obat

Update: 2025-09-26 01:00 GMT

Polisi saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Serang, Banten, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Dua pemuda di Kabupaten Serang, Banten, AD (17) dan SO (23), ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dengan modus menjebak dan mencekoki korban menggunakan obat keras.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kedua tersangka sengaja membuat korban tidak sadarkan diri dengan pil tramadol dan hexymer sebelum melakukan perbuatannya.

"Betul, ada dua remaja yang diamankan. Modus nya adalah korban dicekoki obat-obatan hingga tak sadarkan diri lalu dicabuli secara bergiliran," terangnya.

Peristiwa ini, lanjut Kapolres, berawal pada Selasa (16/9), ketika korban dijemput oleh teman wanitanya dengan dalih untuk jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah dan diperkenalkan kepada kedua tersangka.

"Setelah teman korban dan pacar nya pergi, korban diajak oleh para tersangka ke rumah SO. Di sanalah korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat," jelas Kapolres.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban menjadi korban perbuatan asusila kedua tersangka secara berulang kali. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang resah karena korban tidak pulang melapor ke Mapolres Serang.

"Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan kedua tersangka di rumah SO pada keesokan harinya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags:    

Similar News