Polisi sita 50 liter miras ilegal di Ternate Utara
Aparat Kepolisian mengamankan puluhan liter miras dan pemiliknya di Ternate, Minggu (12/4/2026). ANTARA/Abdul Fatah
Personel Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Opsnal Polsek Ternate Utara menyita 50 liter minuman keras (miras) ilegal dalam razia di Kelurahan Dufa-Dufa, wilayah Ternate Utara.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo dihubungi di Ternate, Minggu, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan miras jenis cap tikus.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak dua jeriken ukuran 25 liter atau total 50 liter.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial EF (46), warga setempat, yang diduga sebagai pemilik miras tersebut.
Saat ini, barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sudirjo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Dengan adanya keterlibatan masyarakat di wilayah Kota Ternate bisa mendukung upaya dalam memelihara kondisi kamtimbas di daerah ini," kata Sudirjo.

