Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangerang
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat memberi keterangan kepada media, Sabtu (24/1/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OF (19)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa tersangka telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wira menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke salah satu apartemen.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual kepada anak.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana.

