Polisi: Tersangka pembunuhan Alvaro ditemukan gantung diri di ruang konseling
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto gelar keterangan pers di Mapolda Metro Jaya perkembangan kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho. Foto : Istimewa
Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Senin (24/11/2025) untuk memaparkan perkembangan terbaru kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho, bocah enam tahun yang kemudian kerangka tubuhnya ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya melakukan asistensi penuh dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak Maret 2025.
“Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat sehingga penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal pada 6 Maret 2025 ketika Alvaro tidak kembali ke rumah. Laporan resmi diajukan oleh kakek korban pada 7 Maret 2025 di Polsek Pesanggrahan. Tim Polsek Pesanggrahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi lintas daerah.
“Penyidik melakukan pendalaman ke Sukabumi, Batam, termasuk memeriksa ayah kandung korban yang berada di Lapas Cipinang,” jelas Bhudi Hermanto.
Pendalaman rekam digital komunikasi mengarah pada satu terduga, AI. Dari ponsel yang disita, penyidik menemukan pesan yang menunjukkan motif emosional.
“Terlapor secara terang-terangan menuliskan kalimat ‘gimana caranya gue balas dendam’. Ini muncul berulang kali dalam konteks kemarahan serta rasa sakit hati,” tegas Bhudi.
Keterangan saksi kunci menegaskan dugaan keterlibatan AI. Dalam pemeriksaan, AI mengakui menculik Alvaro dari sebuah masjid di kawasan Bintaro, Pesanggrahan.
“Korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” kata Bhudi. Jenazah kemudian dibungkus plastik hitam dan dibuang di Jembatan Cilalai, Tenjo, pada 9 Maret 2025 malam.
Penyidik menerima laporan masyarakat pada 20 November 2025 terkait penemuan kerangka di Tenjo. Setelah prarekonstruksi dan persesuaian keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka.
“Dengan beberapa alat bukti, patut diyakini bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ananda AKN,” ujar Bhudi.
Namun sebelum proses hukum dilanjutkan, tersangka AI ditemukan meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap AI berlangsung hingga Minggu dini hari(23/11/2025). Sebagai tersangka, ia ditempatkan sementara di ruang konseling untuk pemeriksaan medis keesokan harinya.
“Kami luruskan kepada rekan-rekan media, tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruangan konseling,” jelas Bhudi.
Ia menambahkan, “Kenapa di ruangan konseling? Karena status yang bersangkutan sudah tersangka dan besok pagi akan dilakukan pemeriksaan medis, apakah memiliki penyakit bawaan atau menular. Sehingga belum bisa dijadikan satu dengan tahanan lainnya.”
Meskipun tersangka telah meninggal dunia, Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan untuk menuntaskan seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan transparansi kepada publik
Deddy Ramadhani