Polisi ungkap aksi pengoplosan LPG subsidi di Tanjungsari Bogor
Petugas melakukan pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/HO-Polres Bogor
Polisi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta mengamankan satu orang terduga pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjungsari Iptu Ekka Sakti Koeswanto di Bogor, Sabtu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Tanjungsari pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari. Pelaku diduga menyalahgunakan LPG subsidi 3 kilogram untuk kepentingan ilegal.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas subsidi tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 370 tabung gas LPG 3 kilogram, 91 tabung gas 12 kilogram kosong, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil box, timbangan digital, alat bantu pengoplos, tutup segel gas, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Polisi menduga pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.
Polsek Tanjungsari juga telah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(KR-MFS)

