Polisi usut dugaan penggelapan mobil mewah oleh mantan CEO
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dugaan kasus penggelapan mobil inventaris perusahaan jenis Toyota Alphard oleh mantan Chief Executive Officer (CEO) dan Direktur Crown Group berinisial PS.
"Laporannya ada dan masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Senin.
Menurut dia, untuk kasus pelaporan dugaan penggelapan sendiri sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan hingga saat ini masih dalam tahap proses.
Korban yang melapor peristiwa tersebut berinisial IS merupakan pendiri Crown Group Holding.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1052/VII/2025 peristiwa berawal ketika korban mendapatkan informasi bahwa terlapor mantan CEO dan Direktur Crown Group berinisial PS diduga membawa mobil milik perusahaan Crown International Indonesia berikut BPKB dan STNK.
Terlapor juga diduga mengalihkan nama kepemilikan mobil mewah tersebut dari Crown Group Indonesia ke nama istrinya.
Padahal, mobil tersebut merupakan aset resmi perusahaan, namun mobil telah berpindah tangan tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan induk di Australia.
Korban IS sempat mengirimkan email kepada terlapor perihal menanyakan keberadaan atau kondisi mobil tersebut, akan tetapi terlapor tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari korban.
Kemudian korban juga mendapatkan informasi bahwa nomor polisi mobil Toyota Alphard tersebut telah berubah menjadi B 108 VBI yang sebelumnya B 2843 TFS.
Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin juga berubah. Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp600 juta.
Korban IS bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian penggelapan itu ke Mapolrestro Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juli 2025.