Polres Bekasi ringkus ABH usai pengeroyokan berujung maut

Update: 2025-10-21 01:10 GMT

Petugas menunjukkan barang bukti tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PR dan DW setelah menjadi pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban FA meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku ada tiga, dua masih ABH dan satu dewasa. Satu pelaku lain masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Senin.

Dia menjelaskan peristiwa nahas itu bermula saat petugas Polsek Cikarang Utara menerima laporan ada seseorang tergeletak di tepi jalan dengan kondisi bersimbah darah. Saat petugas tiba di lokasi, korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada tapi nyawanya tidak tertolong akibat luka senjata tajam di bagian dada," katanya.

Unit Reskrim Polsek Cikarang bersama Unit Resmob Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban tewas akibat dikeroyok dan terkena sabetan senjata tajam oleh tiga rekan sekolahnya.

Polisi melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti terkait yakni dua senjata tajam jenis celurit serta potongan bambu sepanjang tiga meter yang diduga kuat digunakan saat aksi penganiayaan.

Mustofa mengungkapkan berdasarkan hasil identifikasi sementara, motif pelaku melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit lantaran ingin menunjukkan jati diri serta mendapatkan kemenangan, diduga terkait eksistensi kelompok remaja tertentu.

"Tapi akan kita dalam kembali, karena ini korban dan pelaku satu sekolah. Biasanya itu kan beda sekolah," katanya.

Kapolres kembali mengimbau orang tua, masyarakat dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk memantau aktivitas media sosial mereka.

"Anak usia sekolah sebaiknya sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB untuk mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas yang berisiko. Butuh pengawasan ekstra dari orang tua dan lingkungan," katanya.

Pelaku dijerat sejumlah pasal di antaranya pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 76C jo. pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara tujuh tahun. Serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun.(KR-PRA).

Tags:    

Similar News