Polres Bekasi ringkus penipu modus tanah kavling
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa mengungkap kronologis tindak pidana penipuan modus jual tanah kavling di Mapolres setempat, Senin (20/10/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus oknum pengusaha muda yang menjadi pelaku penipuan dengan modus menjual tanah kavling berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan perkara penipuan dan atau penggelapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu karena banyak warga yang mengaku telah menjadi korban oknum yang pernah menjadi pengurus Hipmi Kabupaten Bekasi.
"Jadi total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," katanya.
Ia mengaku puluhan laporan itu tidak hanya ditujukan ke Mapolres Metro Bekasi saja namun ada juga korban yang membuka laporan di Mapolsek Tambun maupun Cikarang Utara. Banyaknya pelaporan yang masuk menjadi kunci memperkuat tuduhan sekaligus mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar," katanya.
Kapolres mengatakan salah satu korban Muhamad Mutaqien (33) mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp51 juta usai membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR dengan perjanjian angsuran selama 60 kali senilai Rp864 ribu per bulan.
"Jadi kalau ditotalkan Rp864 ribu dikalikan 60 akan ketemu di angka Rp51 juta lebih. Jadi akad pembelian kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp51 juta lebih," katanya.
Mustofa menjelaskan konstruksi kasus ini bermula pada 24 November 2017 saat korban dan pelaku mulai mengikat perjanjian pembelian tanah kavling proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp864.000 lewat prosedur syariah.
Pelaku berdalih akan memproses surat akte jual beli untuk kemudian menerbitkan sertifikat hak milik apabila total angsuran sudah mencapai 70 persen. Saat masuk angsuran ke-59, korban menanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Pelaku pada 24 Februari 2024 berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang. Korban menyetujui dan membuat perjanjian pengembalian angsuran namun tidak ditepati pelaku.
"Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Pelaku sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban. Korban juga mencari informasi dan mendapatkan penjelasan dari kantor ATR/BPN bahwa lokasi kavling masuk dalam lahan sawah yang dilindungi. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan," katanya.
Kapolres menyebut para korban bukan hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi saja namun ada juga dari luar daerah seperti Jakarta, Tangerang hingga Papua. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp51 juta, mereka tergiur harga kavling yang murah dengan lokasi relatif strategis.
Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.