Polres Bekasi ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur

Update: 2026-03-06 00:06 GMT

Ilustrasi ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi, Kamis.ANTARA/HO: Polres Metro Bekasi.

Indomie

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seorang oknum pembina ekstrakurikuler pramuka yang bertugas di sekolah korban, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Kamis.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban kepada petugas atas peristiwa dugaan kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku MA terhadap putrinya bernama samaran Bunga (16).

Berbekal laporan dimaksud, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan pengecekan di lokus kejadian.

Menurut keterangan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun saat perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk istirahat.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel wilayah Kecamatan Karangbahagia. Kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara.

Elshinta Peduli

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga telah terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026," kata Kapolres.

Penyidik pada 2 Februari 2026 memanggil pelaku untuk diminta keterangan sebagai saksi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka.

"Pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut. Hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi serta keterangan tersangka turut menguatkan pengungkapan perkara tersebut.

Sumarni mengaku saat ini penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 473 KUHP dan atau pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui ada tindak pidana serupa maupun perbuatan melawan hukum lain agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Keluhan, masukan serta informasi secara langsung dapat diakses masyarakat melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, nomor pusat panggilan bebas pulsa 110 maupun layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.

"Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," demikian Kapolres.(KR-PRA).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News