Polres Blitar tangkap penjual bubuk mesiu

Update: 2026-03-05 09:50 GMT

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar. ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota

Indomie

Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penjual singkong warga Kabupaten Blitar karena menjual bahan peledak berupa bubuk mesiu atau obat mercon.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, Kamis menjelaskan polisi menangkap AS (27), seorang penjual singkong, warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan setelah petugas mendapati laporan adanya transaksi jual beli bubuk mesiu atau bubuk mercon.

"Penangkapan berawal dari informasi jika di wilayah Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan, Nglegok ada seseorang yang menjadi penjual obat mercon," katanya di Blitar.

Ia mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan serta mencari informasi tentang kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ternyata menemukan yang bersangkutan memang menjual bubuk mesiu.

Polisi kemudian membekuk yang bersangkutan di rumahnya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan obat mercon serta bahan dan alat untuk membuat obat mercon tersebut. Barang-barang itu tersimpan rapi di dalam rumah.

Adapun beberapa barang bukti yang disita di antaranya obat mercon sebanyak 2 kilogram, aluminium powder 2,8 kilogram, KCLO3 (Kalium Klorat) 8,3 kilogram, belerang 2,8 kilogram, sumbu empat roll masing-masing rol 10 meter, dan beberapa barang bukti lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa petugas. Barang diletakkan di tempat yang aman, sebagai upaya mencegah terjadinya ledakan.

"Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Elshinta Peduli

Untuk pemilik obat mercon tersebut saat ini juga masih diperiksa secara intensif, guna melacak jaringan di atasnya.

Polisi akan menjeratnya dengan pidana, dengan kepemilikan bahan peledak berupa bubuk obat mercon sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan bahan peledak seperti obat mercon. Selain bisa berbahaya bagi diri sendiri, juga bisa berbahaya bagi orang lain.

Polisi juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika mendapati ada orang yang jual beli obat mercon. Salah satunya, sebab barang itu dilarang penjualannya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News