Polres jadwalkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Esco

Update: 2025-09-25 11:40 GMT

Ilustrasi- Korban pembunuhan. ANTARA/Ardika/am

Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely setelah menetapkan istri almarhum bernama Brigadir Polisi Satu RS (Rizka Sintiyani) sebagai tersangka.

"Kami jadwalkan (rekonstruksi)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata ketika dihubungi dari Mataram, Kamis.

Perihal eksekusi dari rekonstruksi tersebut, Lalu Eka tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya menyatakan bahwa rangkaian penyidikan masih berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid pada Senin (22/9), menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Esco, Polres Lombok Barat masih menelusuri peran orang lain.

"Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya," ujar Kholid.

Dalam kasus ini, istri Brigadir Esco yang juga bertugas di Polres Lombok Barat telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Muncul dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang hilang serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Atas adanya penerapan pasal pidana tersebut yang terungkap dari SP2HP Polres Lombok Barat kepada orang tua almarhum Brigadir Esco, Kholid belum memberikan pernyataan resmi.

Begitu juga perihal adanya penahanan terhadap Briptu RS di Rutan Polda NTB, kepolisian belum memberikan keterangan.

"Ya, nanti ya. Kami masih mendalami dugaan tersangka lain," ucapnya.

Dalam penanganan kasus pada tahap penyidikan ini, kepolisian telah memeriksa secara maraton saksi dari kasus kematian Brigadir Esco yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan pada pekan lalu, Kamis (11/9), menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Barat dalam kasus ini sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi.

Dari puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.

Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, kepolisian turut mendalami hasil mengekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.

Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban.

Polres Lombok Barat terungkap menetapkan penanganan kasus ini berjalan di tahap penyidikan dari keterangan pihak orang tua almarhum yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025.

Dalam penyidikan ini kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil.

Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.

Tags:    

Similar News