Polres Karawang bekuk lima pelaku perburuan liar di Gunung Sanggabuana
Rekaman Macan Tutul Jawa yang pincang akibat aksi perburuan liar di kawasan hutan Gunung Sanggabuana. (ANTARA/HO-Polres Karawang)
Polres Karawang membekuk lima orang asal wilayah Purwakarta yang diduga terlibat dalam kasus perburuan liar Macan Tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) di kawasan hutan Gunung Sanggabuana Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM. Mereka tercatat berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan, bukti visual dari kamera tersembunyi (kamera trap) berhasil mengungkap aksi perburuan liar yang diduga kuat menyebabkan cedera serius pada satwa langka dilindungi.
Rekaman yang diambil oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menunjukkan seekor Macan Tutul Jawa dalam kondisi memprihatinkan, kakinya pincang dan menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis.
Kamera-kamera yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik berbeda di Hutan Pegunungan Sanggabuana menangkap gambar sejumlah orang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata. Mereka membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.
Atas temuan itu, SCF yang diwakili oleh Bernard T Wahyu Wayanta secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Karawang pada 23 Januari 2026.
Kasatreskrim AKP M Nazal Fawwas menyebutkan bahwa laporan atas temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Penyelidikan pun dimulai, didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap, kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


