Polres OKU batasi angkutan barang saat mudik Nataru

Update: 2025-12-26 03:20 GMT

Anggota Polres OKU memasang spanduk larangan melintas bagi angkutan barang selama arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ANTARA/Edo Purmana.

Elshinta Peduli

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membatasi operasional angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah setempat, selama masa angkutan mudik perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Dirjen Hubdar, Dirjen Hublut, Dirjen Bina Marga dan Korlantas Polri Nomor : KP-DRJD 6064 tahun 2025.

Dia mengatakan, keputusan bersama tersebut mencakup membatasi mobil angkutan barang dengan 3 sumbu serta mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.

Kemudian, mobil angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, serta pengangkutan hasil tambang dan bahan bangunan lainnya.

Hal itu dilakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten OKU.

"Peraturan yang ditetapkan ini harus dipedomani dengan serius," tegasnya.

Untuk menerapkan aturan tersebut, pihaknya menerjunkan puluhan personel untuk patroli dan siaga di sejumlah titik Jalinsum wilayah Kabupaten OKU yang ramai dilewati kendaraan bermuatan besar.

Operasi tersebut menyasar pada kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandeng.

Elshinta Peduli

Termasuk, mobil barang yang mengangkut hasil galian tambang seperti tanah pasir dan batu serta bahan bangunan lainnya juga dibatasi muatannya demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Hanya saja, kata dia, dalam operasi tersebut terdapat pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu seperti angkutan BBM, bantuan kemanusiaan, hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor dalam program mudik atau balik gratis, serta barang pokok (sembako) lainnya.

"Pembatasan operasional untuk jalan non-tol ini diberlakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami sudah memasang spanduk imbauan larangan melintas di Jalinsum Kabupaten OKU sebagai bentuk sosialisasi untuk dipatuhi bersama," ujarnya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News