Polres Situbondo ringkus pelaku peredaran puluhan paket sabu

Update: 2025-12-26 08:50 GMT

Polres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto.

Elshinta Peduli

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap terduga pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu.

Kasat Reskonarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi di Situbondo, Jumat, mengatakan tersangka inisial HI (45) warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, itu ditangkap petugas pada Rabu (24/12) malam.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas kami di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, sekitar pukul 18.30 WIB," katanya.

Menurut Iptu Tatang, pengungkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Situbondo.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, semula petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor serta di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi.

Lalu, petugas melanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka, dan dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 28 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 28 paket dengan berat 9,13 gram," kata Tatang.

Elshinta Peduli

Selain barang bukti sabu, katanya, polisi juga menyita uang tunai, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengedarkan sabu.

Tatang menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan menjalankan praktik jual beli narkotika jenis sabu secara ilegal di "Kota Santri" itu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News