Polresta Cirebon bongkar kasus pembunuhan warga Ciamis
Salah satu tersangka kasus pembunuhan berinisial E (duduk di kursi roda) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.
Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga asal Ciamis berinisial E (64), yang ditemukan tewas di semak-semak Jalan Pantura Arjawinangun Cirebon pada 7 November 2025.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Sabtu, mengatakan penyidik memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan setelah memeriksa lokasi kejadian dan sejumlah barang bukti.
"Jadi, peristiwa ini adalah pembunuhan. Kejadiannya di kawasan Arjawinangun pada awal November 2025," katanya.
Ia mengatakan dua tersangka berinisial E (40) dan DP (27) sudah ditangkap, sementara seorang lainnya berinisial FN masih dalam pengejaran.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat para tersangka sedang melakukan perjalanan kejahatan lintas daerah setelah berangkat dari Lampung untuk mencari sasaran pencurian.
Menurut dia, perjalanan para tersangka sudah direncanakan sejak 27 Oktober 2025 dengan rute panjang, mulai dari Lampung hingga Surabaya, melalui sejumlah kota di Jawa.
Kapolresta menuturkan pada 6 November 2025, para pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban berdiri di pinggir jalan saat hendak berangkat pengajian.
"Mereka (pelaku) kemudian menawarkan tumpangan. Korban menerima tawaran tersebut dan masuk ke mobil," ujarnya.
Tidak lama setelah itu, lanjut Kapolresta, para tersangka menyergap korban ketika mobil berada di lokasi yang sepi.
Ia mengatakan pada momen tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras jenis ciu yang sudah disiapkan dalam botol air mineral.
Setelah dipaksa minum, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di dalam mobil.
"Para tersangka lalu mengambil perhiasan milik korban sebelum membawa korban ke wilayah Cirebon. Jasad korban dibuang di semak-semak Arjawinangun," tuturnya.
Ia menambahkan salah satu tersangka pernah melakukan aksi serupa di Magelang, namun korban dalam kejadian sebelumnya berhasil selamat.
Kapolresta menegaskan para tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 365 ayat 3, Pasal 170 ayat 2 ke-3e dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Avanza silver B 1045 ERB, telepon genggam korban, tas coklat, serta satu set pakaian korban," ucap dia.