Praktisi pendidikan nilai PP Tunas dapat melindungi masa depan anak
Ilustrasi - Anak bermain gawai. ANTARA/ Sizuka
Sejumlah praktisi pendidikan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan intervensi etis dan langkah strategis negara dalam melindungi generasi masa depan bangsa.
Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia Khalifaturrahman mengatakan aturan ini sejalan dengan tren global di negara maju yang secara agresif berupaya mengejar standar peradaban digital yang aman bagi anak.
"Menurut saya ini wujud intervensi etis sebuah negara kepada rakyatnya. Karena secara etika negara punya kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak kita itu tidak diadu domba dengan dunia digital ini," kata Khalifaturrahman dikutip dari ANTARA, Minggu.
Secara psikologi kognitif, kata Khalifah, prefrontal cortex anak yang menjadi pusat kendali belumlah matang sehingga mereka belum memiliki penahan untuk menghalau paparan konten buruk dari ekosistem komersial media sosial.
Regulasi perlindungan di hulu ini juga dinilainya selaras dengan ajaran Islam, khususnya prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).
Khalifah juga mengingatkan kehadiran regulasi negara ini adalah sebuah starting block, yang tidak boleh membuat orang tua lepas tangan atau mengesampingkan kewajiban pengawasan dan kontrol orang tua di rumah.
Mahasiswa Magister Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu turut menepis kekhawatiran bahwa pembatasan media sosial akan mengekang ruang kreativitas. Menurutnya, fungsi PP Tunas bertindak selayaknya roda bantu sepeda agar anak dapat mengendarai sepeda dengan baik.
"Bukan berarti kita merantai atau mengunci sepedanya kan, jadi peraturan ini itu sebagai asisten untuk kita, terutama kami di dunia pendidikan itu, untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih terang. Untuk mengarahkan anak agar bisa mendapat stimulan yang baik dalam perkembangan mereka," ujar Khalifaturrahman.
Senada dengan Khalifah, Staf Pengajar Al-Hikmah Boarding School Batu Ahmad Nawirul Huda, memandang PP Tunas sebagai langkah pelindungan esensial mengingat anak zaman sekarang terlalu cepat dewasa akibat gawai.
Kandidat Doktor Bahasa Arab di Universitas Negeri Malang (UNM) itu meyakini pembatasan secara langsung ini akan mengurangi ketergantungan anak pada permainan daring, dan memunculkan kembali interaksi serta permainan tradisional di dunia nyata.
"Berkumpul bersama teman di dunia nyata akan memberikan dampak yang jauh lebih positif karena secara langsung dapat menambah daya motorik dan kognitif anak dibandingkan sekadar berekspresi lewat layar gawai," ucap Ahmad Nawirul Huda.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.


