Putusan Majelis Etik Polri, AKP Malaungi ajukan proses banding
Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/agr
Ajun Komisaris Polisi Malaungi mengajukan banding atas putusan Majelis Etik Polri pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan terkait keterlibatannya pada kasus narkoba di Kota Bima.
AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, di Mataram, Senin, membenarkan adanya upaya hukum lanjutan dari kliennya tersebut.
"Iya, hari itu juga (putusan Majelis Etik Polri) kami nyatakan banding," katanya.
Atas adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dari AKP Malaungi, pihak Polda NTB belum juga memberikan tanggapan resmi.
AKP Malaungi dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2).
Sidang etik Polri tersebut digelar merujuk hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota terungkap menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.
Barang bukti itu diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Kepolisian menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap lebih dahulu bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.
Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.


