Remaja di Situbondo ditangkap atas dugaan asusila
Tersangka tindak pidana asusila di gelandang ke ruang Satreskrim Polres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Situbondo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang remaja 18 tahun karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di Situbondo, Sabtu, mengemukakan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan remaja inisial MSH (18) warga Kecamatan Sumbermalang itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi pada akhir Oktober 2025.
"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Rezi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyampaikan korban asusila itu merupakan seorang anak 11 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Jatibanteng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, perbuatan pelaku itu dilakukan secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
Selain menangkap tersangka, kata Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan intensif, kami juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan psikologis terhadap korban," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo, dan kami terus sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak," kata AKP Agung Hartawan.