Resmikan Posbankum, Menkum tegaskan akses hukum hadir hingga desa di Kalsel

Update: 2026-01-31 05:10 GMT

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Foto : Dokumentasi Kemenkum 

Elshinta Peduli

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026). Dengan peresmian ini, Kalimantan Selatan resmi mencapai cakupan 100 persen Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi dukungan Muhidin, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah yang bersinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat akar rumput.

“Walaupun Posbankum merupakan inisiatif Kementerian Hukum, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian/lembaga dan dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Menkum di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru dalam keterangan resminya.

Menkum menegaskan, Posbankum menjadi instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum juga dimaknai sebagai wujud nyata kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan, sejalan dengan agenda prioritas nasional.

Sebagai bukti konkret, Menkum menyampaikan bahwa Posbankum berhasil menyelesaikan sengketa keluarga yang berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. Selain itu, Posbankum di Jawa Timur mampu memediasi sengketa pendirian rumah ibadah tanpa kekerasan dan menghasilkan kesepakatan damai.

Secara nasional, hingga kini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Elshinta Peduli

Menkum juga mengingatkan pentingnya pengelolaan layanan yang akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Data menunjukkan, perkara yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

“Semoga Posbankum di Kalimantan Selatan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Menkum.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menilai Posbankum strategis membangun ekosistem hukum desa yang sehat, mendorong musyawarah, dan mencegah konflik sejak dini. Kementerian Desa PDT berkomitmen mendukung pengembangan Posbankum melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk pendampingan dan pelaporan layanan oleh Juru Damai dan Paralegal.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyoroti tantangan pemerataan akses keadilan di wilayah dengan karakter geografis beragam. Menurutnya, Posbankum di 2.015 desa/kelurahan efektif menjangkau lapisan masyarakat paling bawah melalui sinergi para pemangku kepentingan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menambahkan, penguatan Posbankum terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.

“Dengan pelatihan kepala desa/lurah dan paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata,” ujarnya.

Dengan cakupan penuh Posbankum di Kalimantan Selatan, akses keadilan diharapkan kian merata dan berdampak langsung hingga tingkat desa.

Robby Hatibie

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News