Rian D'Masiv ingatkan masyarakat untuk saling jaga persatuan
Vokalis grup musik D`Masiv, Rian Ekky Pradipta beraksi menghibur penonton saat konser gratis di Anjungan Sarinah, Jakarta, Senin (20/5/2024). Konser gratis grup musik D`Masiv tersebut menampilkan spesial perayaan album baru ke-8 yang berisikan 15 lagu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Elshinta.com - Vokalis grup band D'Masiv Rian Ekky Pradipta mengingatkan masyarakat untuk saling menjaga persatuan dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Suarakan sekeras-kerasnya hal-hal yang bisa membawa kebaikan untuk negeri tercinta kita ini, tetap jaga persatuan,” kata Rian, mengutip unggahan Instagramnya di Jakarta, Minggu.
Hal itu disampaikan Rian, di tengah aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. Aksi unjuk rasa itu juga diwarnai dengan penjarahan dan perusakan fasilitas umum.
Rian juga menyerukan para peserta aksi untuk mengedepankan toleransi dan melindungi satu lain, serta mendoakan memohon perlindungan untuk keselamatan di tengah marabahaya.
“Mari kita saling toleransi antar suku, ras, dan agama. Mari kita saling melindungi satu sama lain. Doa ku pagi ini ‘Tuhan lindungi kami dari segala marabahaya dan huru-hara akhir zaman yang tidak Engkau ridhoi. Aamin’,” tulisnya dalam akun @ryanekkypradipta
.
Gelombang aksi unjuk rasa yang berawal dari penolakan tunjangan perumahan bagi anggota DPR terjadi dimulai dari Jakarta pada Senin (25/8). Peserta aksi terdiri dari dari mahasiswa, pelajar dan kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR/MPR Senayan.
Mereka juga mengusung tuntutan di antaranya terkait transparansi dan pemangkasan tunjangan DPR hingga penolakan terhadap sejumlah RUU kontroversial.
Aksi demonstrasi kembali terjadi pada Kamis (28/8). Aksi tersebut menjalar ke sejumlah daerah pasca tewasnya seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengantarkan pesanan. Belakangan, aksi unjuk rasa juga berujung pada penjarahan ke sejumlah rumah anggota DPR.