Satpol PP siap kirim teguran kedua pemilik lift kaca di Nusa Penida

Update: 2026-02-27 03:30 GMT

Dokumentasi Kepala Satpol PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi diwawancara terkait isu Pemprov Bali di Denpasar, Bali. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Indomie

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali siap melayangkan teguran kedua kepada perusahaan pemilik lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, sebagai buntut arahan pembongkaran tak kunjung dijalankan.

"Surat teguran pertama jatuh tempo tanggal 27 Februari 2026, nanti tanggal 27 Februari kita layangkan surat kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk dibongkar mandiri,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih mengedepankan langkah humanis, meskipun terhitung sudah 3 bulan sejak keputusan pembongkaran dikeluarkan gubernur tapi investor tak juga bergerak.

Untuk diketahui Gubernur Bali Wayan Koster pada 23 November 2025 lalu sudah memutuskan bahwa bangunan lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung itu harus dibongkar dalam waktu enam bulan akibat melanggar berbagai ketentuan tata ruang, lingkungan, hingga zonasi kawasan konservasi perairan.

Selama tenggat waktu yang diberikan, Satpol PP Bali tetap mengawasi intensif bersama Satpol PP Klungkung untuk memastikan proyek tidak kembali berlanjut dan segera dibongkar mandiri.

Namun karena tiga bulan berlalu tak ada aktivitas pembongkaran maka surat teguran dilayangkan sambil Pemprov Bali bersama tim.

Bahkan bagian bantuan hukum merancang langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak investor.

Elshinta Peduli

“Target tetap diupayakan untuk dibongkar, kita menunggu niat baiknya dulu secara humanis agar bertanggung jawab membongkar secara sukarela, kalau tidak dilakukan, baru kami lakukan langkah berikutnya, kami pastikan pembongkaran bisa dilaksanakan,” ucap Rai Dharmadi menegaskan.

Kepala Satpol PP Bali itu kembali mengulang sejumlah aturan yang dilanggar investor, termasuk indikasi monopoli pemandangan apabila proyek di tebing Pantai Kelingking itu tetap jalan.

Jika kaca telah terpasang penuh, ditakutkan wisatawan yang ingin menikmati panorama tebing jadi terbatas sudut pandangnya dan mau tidak mau hanya dapat diakses dari dalam lift kaca.

Saat ini, dengan struktur bangunan dari beton yang sudah berdiri kokoh dinilai bisa berdampak pada lingkungan sehingga bangunan ini harus segera dibongkar.

“Sudah ada bangunan beton dengan diameter cukup luas, artinya keorisinilannya terganggu, siapa yang menjamin tebing itu kuat menyangga dalam waktu lama, jangan hanya dinilai dari pendapatannya, tapi bagaimana menyelamatkan keorisinilan destinasi agar bisa dinikmati generasi penerus sebagai ikon Nusa Penida dan Klungkung,” kata Rai Dharmadi yang juga merupakan putra Klungkung.

Elshinta Peduli

Similar News