Satresnarkoba Polresta Banyumas ungkap peredaran psikotropika

Update: 2026-04-13 04:50 GMT

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Indomie

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (10/4), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah angkringan pinggir jalan di wilayah Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika,” katanya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor matik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

“Saat diamankan petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memintai keterangan dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat pembuktian.

Elshinta Peduli

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta menegaskan peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus tersebut, khususnya dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor.

“Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran ini,” katanya.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyumas dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga mengungkap kasus serupa dengan menangkap tiga tersangka pada Kamis (2/4), dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 19,58 gram, lima butir psikotropika, serta 53 butir obat keras daftar G.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News