Tim investigasi paparkan hasil temuan kematian anggota Mapala UNG
Gedung rektorat Universitas Negeri Gorontalo di Kota Gorontalo. ANTARA/HO/UNG
Tim investigasi memaparkan hasil investigasi kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo atas nama Muhammad Jeksen, pada kegiatan pendidikan dasar Mapala Butaiyo Nusa.
"Kami tim investigasi telah melakukan penelusuran proses administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan dan juga memberikan rekomendasi atas hasil pencarian fakta atas kejadian tersebut," ucap Ketua Tim Investigasi Joni Apriyanto di Gorontalo, Jumat.
Ia mengatakan Tim Investigasi telah melakukan penelusuran mendalam terkait dengan Kepanitiaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Butaiyo Nusa (BTN) Fakultas Ilmu Sosial UNG.
Tim melakukan wawancara, klarifikasi kepada peserta diksar, panitia, pengurus dan pejabat terkait di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UNG, melakukan analisis data melalui penyusunan hasil kronologi kejadian, identifikasi faktor penyebab, hingga konfrontir silang kepada semua unsur yang diperiksa,
"Adapun hasil dari investigasi yaitu mulai dari aspek administratif, surat izin kegiatan tidak ada, dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko," ujar dia,
Selanjutnya Fakultas mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitiaan diksar yang ditandatangani oleh Dekan FIS, sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia.
"Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar Kampus," kata dia.
Hasil temuan lainnya yaitu aspek manajerial dan pengawasan, di mana tidak ada proses pengawasan dari pihak Fakultas, karena kegiatan luar ruangan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Fakultas.
"Selanjutnya tim menemukan jika standar operasional Mapala tidak dijalankan secara disiplin," ujar Joni.
Untuk itu, Tim Investigasi merekomendasikan, penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG, penonaktifan/pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Selanjutnya memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan panitia pelaksana diksar Mapala Butaiyo Nusa, yakni skorsing dua semester. Jika terbukti ada tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan.
"Tim juga memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut serta mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian dan membantu pihak Kepolisian jika diperlukan hal-hal terkait dengan proses penyelidikan," pungkas dia.