UMP Kepri 2026 diproyeksikan meningkat 7,06 persen
Ilustrasi - Seorang pekerja editor di salah satu kantor media televisi lokal di Kota Tanjungpinang, Kepri, tengah memproduksi bahan editan video pemberitaan, Senin (22/12/2025). ANTARA/Ogen
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp3.623.254 juta pada tahun 2025 menjadi Rp3.878.483.
"Secara nominal, UMP Kepri 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp255.229 dibanding 2025," Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri Dicky Wijaya dihubungi di Tanjungpinang, Senin (22/12).
Dicky menyatakan proyeksi kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri, terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, akademisi hingga pakar.
Ia menyebutkan pembahasan besaran UMP Kepri 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan variabel indeks tertentu atau nilai Alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Disnakertrans Kepri memutuskan mengambil jalan tengah dengan menggunakan Alfa 0,7 yang mempertimbangkan data makro ekonomi, yakni angka inflasi sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 6,23 persen.
Menurut dia, penentuan nilai Alfa itu sempat diwarnai perbedaan pendapat, karena pihak serikat pekerja/buruh mengharapkan nilai Alfa tertinggi, sementara pengusaha mengusulkan Alfa 0,5.
"Berdasarkan hasil pleno rapat, akhirnya disepakati Alfa 0,7 untuk penetapan UMP Kepri 2026," ungkapnya.
Dicky melanjutkan hasil pleno UMP Kepri 2026 itu akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad guna mendapatkan pengesahan secara resmi.
Sementara, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri 2026, Dicky menekankan mekanisme pembahasannya tetap merujuk pada regulasi yang sama dengan UMP.
Seluruh kabupaten dan kota di Kepri juga sudah diminta mengusulkan besaran UMK masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Kepri, dengan memperhatikan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
“Batas penetapan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri,” demikian Dicky.


