Apakah boleh berkurban atas nama orang lain?

Temukan penjelasan hukum syariat mengenai apakah boleh berkurban atas nama orang lain, termasuk syarat, niat, dan ketentuan bagi orang yang sudah meninggal.

Update: 2026-03-31 16:00 GMT

Apakah boleh berkurban atas nama orang lain? (Sumber: Freepik)

Indomie

Ibadah kurban pada dasarnya merupakan ibadah yang bersifat personal atau ainiyah bagi setiap muslim yang mampu secara finansial. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai, apakah boleh kita berkurban atas nama orang lain atau untuk yang sudah meninggal? Secara hukum asal, pahala kurban ditujukan bagi orang yang mengeluarkan hartanya untuk membeli hewan ternak tersebut, namun terdapat ruang dalam ijtihad ulama yang memperbolehkan pelimpahan pahala atau penyembelihan atas nama pihak lain dalam kondisi tertentu.

Pelaksanaan kurban ini merujuk pada ketentuan waktu yang spesifik, yakni dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah hingga berakhirnya hari Tasyrik pada tanggal 13 Zulhijah. Sebagaimana yang dirangkum dalam kitab Al-Majmu' karya Imam Nawawi, menyebutkan bahwa sah atau tidaknya kurban untuk pihak lain sangat bergantung pada keberadaan izin dari orang yang bersangkutan atau wasiat yang ditinggalkan sebelum wafat.

Hukum kurban untuk orang yang masih hidup

Melakukan kurban atas nama orang lain yang masih hidup memerlukan adanya izin (ridha) dari individu yang diniatkan. Tanpa adanya izin atau perintah langsung, mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban tersebut tidak dianggap sebagai kurban sunah bagi orang tersebut, melainkan hanya sedekah biasa dari pihak yang menyembelih.

Hal ini didasari pada prinsip bahwa ibadah memerlukan niat dari pelakunya sendiri agar kewajiban atau kesunahan tersebut gugur dari pundak mereka.

Elshinta Peduli

Praktik ini sering ditemukan dalam lingkup keluarga, di mana seorang kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing atau sepertiga bagian sapi dengan niat untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya.

Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Abu Ayyub Al-Anshari menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, seorang pria biasa menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, kemudian mereka makan dan membagikannya kepada orang lain.

Penjelasan kurban untuk orang yang sudah meninggal

Kurban bagi individu yang telah wafat memiliki kedudukan hukum yang sering didiskusikan lebih mendalam. Menurut mazhab Syafi'i, kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia dianggap tidak sah kecuali jika orang tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum kematiannya.

Jika wasiat tersebut ada, maka kurban dilaksanakan sesuai permintaan almarhum dan seluruh dagingnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin tanpa boleh dimakan oleh pihak yang berkurban.

Di sisi lain, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali cenderung lebih longgar dalam memandang masalah ini. Mereka berpendapat bahwa kurban untuk orang mati diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum. Menurut kitab-kitab fikih Hambali bahkan menyebutkan bahwa kurban untuk orang mati lebih utama daripada sedekah harta lainnya, karena kurban merupakan simbol ketakwaan yang melibatkan penyembelihan hewan.

Syarat kurban dan kriteria hewan sesuai standar syariat

Agar ibadah kurban diterima, terdapat standar teknis dan kualitatif yang harus dipenuhi oleh setiap mudhahhi (orang yang berkurban). Hewan yang disembelih harus berupa bahimatul an'am atau hewan ternak yang meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

Rentang usia minimal juga ditetapkan secara pasti yaitu, kambing minimal berumur 1 tahun masuk tahun ke-2, domba berumur 1 tahun atau telah tanggal giginya, sedangkan sapi minimal berumur 2 tahun masuk tahun ke-3.

Selain faktor usia, kondisi fisik hewan menjadi penentu utama keabsahan kurban. Hewan tidak boleh memiliki cacat yang nyata seperti buta salah satu matanya, sakit yang jelas, pincang yang menghalangi geraknya, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Berdasarkan standar kelaikan hewan kurban yang diterbitkan otoritas terkait, pemeriksaan kesehatan hewan biasanya dilakukan secara masif menjelang Idul Adha untuk memastikan masyarakat mendapatkan hewan yang sesuai syariat.

Tata cara niat kurban dan proses penyembelihan

Prosesi penyembelihan harus dilakukan oleh orang Islam yang berakal dan memahami tata cara syar’i. Niat merupakan rukun krusial yang harus ada di dalam hati saat menyembelih atau saat menentukan hewan tersebut sebagai hewan kurban.

Jika seseorang melakukan kurban untuk pihak lain berdasarkan mandat, maka niat harus dikhususkan bagi pemberi mandat tersebut agar pahala dan keberkahannya sampai secara tepat sasaran.

Penyembelihan disunahkan menghadap kiblat dengan menggunakan pisau yang sangat tajam untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan. Petugas jagal atau orang yang berkurban diwajibkan membaca basmalah dan takbir sebelum melakukan pemotongan pada saluran napas (hulqum) dan saluran makanan (mari').

Setelah hewan benar-benar dipastikan mati, barulah proses pengulitan dan pembagian daging dilakukan dengan komposisi sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk hadiah (kerabat/tetangga), dan sepertiga untuk fakir miskin.

Batasan dan syarat kurban untuk orang lain

Secara umum, kurban atas nama keluarga sendiri dianggap sah dalam syariat jika memenuhi beberapa syarat fiqh tertentu. Untuk orang lain yang masih hidup tanpa izin, banyak ulama, khususnya mazhab Syafi’i, menyatakan tidak boleh.

Sementara berkurban untuk orang yang telah meninggal atau menghadiahkan pahala kurban bagi mereka termasuk dalam diskusi fiqh yang membolehkan dalam kondisi tertentu. Prinsip utamanya adalah menjaga kehormatan ibadah kurban sebagai amalan yang diarahkan langsung kepada Allah dan sesuai ketentuan syariat.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News