Akses Zangi diputus karena belum terdaftar PSE Privat

Update: 2025-10-21 06:10 GMT

Arsip Foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (ANTARA/Livia Kristianti)

Akses layanan dan aplikasi Zangi diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat).

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan PSE Privat yang beroperasi di Indonesia mendaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Berdasarkan aturan tersebut, PSE Privat yang tidak melakukan kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses.

Kemkomdigi menyatakan sampai pengumuman disampaikan, perusahaan penyelenggara Zangi Secret Phone Inc belum mendaftar sebagai PSE Privat meskipun layanannya sudah dapat diakses oleh pengguna Indonesia.

Pemutusan akses dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi kepentingan masyarakat, kata Kementerian tersebut. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi PSE.

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.

Dia menambahkan Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk memenuhi aturan PSE Privat agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat dan berdaya saing.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan layanan yang disediakan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

Tags:    

Similar News