Menag ajak orang kaya tak hanya tunaikan zakat tapi perluas kontribusi
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Thobib Al Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan terkait "meninggalkan zakat". Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya.
Menurut dia, jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat Muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” katanya.
Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil 'alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf.
Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” kata Thobib.
Ajakan Menag, kata Thobib Al Asyhar, juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa "sudah cukup" hanya dengan berzakat.
Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 sampai 9 persen, Menag mengingatkan umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan. Misalnya, kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5 persen.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” kata Thobib.


