Wamenhaj Dorong Fatwa MUI: Haji jalur ilegal haram

Wakil Menteri Haji dan Umrah menilai legalitas visa dan sumber dana menentukan keabsahan dan keberkahan ibadah haji.

Update: 2026-01-27 04:01 GMT

MCH 2026

Elshinta Peduli

Kementerian Haji dan Umrah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa terkait standarisasi "Haji Hasanah". Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa aspek legalitas dan sumber biaya menjadi penentu keberkahan ibadah haji.


​"Kami berharap ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa naik haji dengan cara ilegal, atau tidak menggunakan visa resmi haji, hukumnya adalah haram," tegas Dahnil Anzar. Langkah ini diambil untuk melindungi jemaah dari praktik non-prosedural yang merugikan.


​Selain legalitas visa, Wamenhaj juga meminta kajian fikih terkait sumber dana yang digunakan untuk berangkat ke Tanah Suci. Menurutnya, ibadah haji yang mabrur tidak mungkin dicapai jika menggunakan dana yang tidak halal.


​"Kalau naik haji dengan uang korupsi atau uang yang tidak baik, itu haram. Pilihan menunaikan ibadah harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah," jelas Dahnil Anzar terkait integritas jemaah.


​Kemenhaj juga mengusulkan agar MUI memberikan kepastian hukum bagi jemaah yang sudah mendaftar namun wafat sebelum keberangkatan. Dahnil berharap niat jemaah tersebut sudah bisa dikategorikan telah menunaikan haji secara batiniah jika terkendala wafat atau hilangnya istitha’ah (kemampuan) fisik.

Bherry Hamzah/MCH 2026

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News