Kemenhaj dan Polri bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Satgas bekerja secara terintegrasi untuk menjamin ekosistem haji yang ramah lansia, ramah perempuan, dan ramah disabilitas.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal, Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan 1.200 kasus penggunaan visa ilegal pada tahun lalu.
"Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Dahnil menjelaskan, pembentukan Satgas bertujuan memastikan jemaah dapat beribadah dengan gembira, aman, dan nyaman. Pemerintah berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak kembali terulang.
"Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara," tegasnya.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan Satgas akan bekerja secara terintegrasi untuk menjamin ekosistem haji yang ramah lansia, ramah perempuan, dan ramah disabilitas, sekaligus melindungi jemaah dari ancaman penipuan biro perjalanan.
"Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal, dengan fokus pencegahan keberangkatan dan penindakan tegas travel," kata Dedi.
Hingga awal tahun ini, Polri telah memproses 42 kasus penipuan haji ilegal senilai Rp92,64 miliar dan berhasil mencegah 1.243 calon jemaah ilegal berangkat ke luar negeri.
"Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat, preventif melalui pengawasan bandara, dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku," jelas Dedi.
Masyarakat diimbau untuk selalu mendaftar melalui jalur resmi dan memverifikasi legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar. Dahnil mengingatkan, hingga saat ini kuota haji resmi belum mengalami penambahan.
"Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji," tutup Dahnil.
Bhery Hamzah/Rama

