Kemenhaj: Fatwa Muhammadiyah soal Dam bantu jemaah haji

Kemenhaj menilai fatwa PP Muhammadiyah tentang kebolehan penyembelihan dam di tanah air dapat menjadi panduan bagi jemaah dan meningkatkan tata kelola ibadah haji.

Update: 2026-03-15 08:21 GMT
Indomie

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Fatwa tersebut menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa itu menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara tertib.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta (15/03/2026).

Menurut Afief, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mempertimbangkan kondisi penyembelihan dam di Tanah Suci yang kini menghadapi sejumlah kendala.

Fatwa tersebut juga memperhatikan aspek kemaslahatan dalam pengelolaan penyembelihan hewan dam.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.

Ia menambahkan, pemerintah membuka ruang sinergi dengan organisasi keagamaan dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Upaya tersebut bertujuan menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.

Bhery Hamzah/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News