Kemenhaj RI buka pelunasan Haji 2026: Aturan baru, kuota & transformasi
Pelunasan Haji 2026 resmi dibuka. Kemenhaj RI umumkan aturan baru, kuota proporsional, dan reformasi layanan.
Elshinta/ Jemaah Haji dari seluruh dunia tengah menjalani Tawaf (Dok; MCH2019)
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam rangkaian penyelenggaraan haji tahun depan, terutama karena pemerintah menghadirkan berbagai pembaruan tata kelola yang dianggap lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB melalui Bank Penerima Setoran (BPS). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Gus Irfan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada jamaah mengenai tahapan pelunasan dan persyaratannya. “Pelunasan tahap pertama dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf.
Selain mengikuti jadwal pelunasan, jamaah juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebagai syarat mutlak penyelesaian pembayaran Bipih. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penilaian istitha’ah kesehatan, yakni kemampuan jamaah secara fisik dan medis untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.
Gus Irfan menegaskan bahwa jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan tersebut tidak akan diberikan kesempatan pelunasan, demi menjaga keselamatan jamaah dan kelancaran ibadah di tanah suci. Pemerintah juga secara tegas menolak segala bentuk pungutan liar. “Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan,” tegas Gus Irfan.
Untuk memudahkan masyarakat, segala bentuk pengaduan dan pertanyaan terkait pelunasan Bipih dapat disampaikan melalui email resmi kemenhaj.ri@haji.go.id, sementara daftar jamaah yang berhak melunasi hanya dapat diakses di https://haji.go.id/. Di sisi lain, Gus Irfan juga mengimbau seluruh calon jamaah haji untuk menjaga kondisi kesehatan sebelum keberangkatan, termasuk mempersiapkan stamina dan menjaga pola hidup sehat.
Ia mengingatkan bahwa pada saat kedatangan di bandara Saudi Arabia, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara acak (random check). Jamaah yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha’ah dapat berisiko dipulangkan. Kebijakan ini mengikuti aturan ketat dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan seluruh jamaah yang masuk berada dalam kondisi sehat dan kuat menjalankan ibadah.
Kuota Haji Berbasis Proporsi Daftar Tunggu: Pemerataan yang Lebih Adil
Selain pengumuman pelunasan Bipih, pemerintah juga mengungkap kebijakan penting terkait sistem pembagian kuota haji tahun 2026. Kemenhaj RI menerapkan sistem kuota berbasis proporsi daftar tunggu (waiting list) di setiap provinsi. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap pendaftar haji di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan hak dan kesempatan secara adil sesuai urutan antrian.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, kondisi antrian jamaah haji antarprovinsi sangat timpang. Ada daerah dengan antrian puluhan tahun, sementara ada daerah lain yang relatif singkat. Ketidakseimbangan ini sering memicu ketidakpuasan publik dan pertanyaan terkait asas keadilan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem baru berbasis proporsi daftar tunggu adalah solusi struktural atas perbedaan ekstrem tersebut. “Sebelum menggunakan sistem pembagian kuota berbasis proporsi daftar tunggu, dari sisi antrian jamaah sangat tidak adil dan beragam,” ujar Dahnil.
Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menguntungkan satu provinsi atau merugikan provinsi lainnya. Namun konsekuensinya, beberapa daerah akan mendapatkan tambahan kuota, sementara daerah lain mengalami penyesuaian jumlah jamaah.
Dahnil menekankan bahwa pemerintah menerapkan prinsip Raddu al-Haqq ila Mustaḥiq, yakni “memberikan hak kepada yang berhak”. Kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dialokasikan sesuai data riil dan urutan daftar tunggu, sehingga setiap jamaah yang telah lama mendaftar mendapatkan prioritas sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, penyelenggaraan haji tidak hanya dilihat sebagai administrasi tahunan, tetapi sebagai amanah besar yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan seluruh umat Islam di Indonesia.
Transformasi Besar: Pelantikan Pejabat Baru Kemenhaj RI
Di tengah persiapan penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj RI juga melaksanakan pelantikan pejabat struktural sebagai bagian dari transformasi menyeluruh terhadap sistem layanan haji dan umrah. Pelantikan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, pukul 15.30 WIB, di Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dan disaksikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Gus Irfan menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya percepatan perubahan tata kelola haji dan umrah. Lokasi pelantikan yang dilakukan di masjid juga menjadi simbol bahwa pelayanan haji adalah sebuah ibadah, bukan hanya tugas birokratis.
Gus Irfan menegaskan bahwa Kemenhaj RI hadir karena kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan nyata. Pejabat yang dilantik, terutama pada level eselon I, dituntut menjadi agen perubahan yang mampu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta membangun komunikasi publik yang lebih efektif.
Menurutnya, Kemenhaj RI sangat terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Sebab, lembaga pemerintah yang bekerja atas nama NKRI wajib berani mengambil keputusan yang benar, meskipun banyak pihak mungkin menilai melalui sudut pandang sempit.
Ia juga optimistis bahwa dengan integritas, profesionalitas, dan semangat reformasi yang kuat, Kemenhaj RI akan menjadi lembaga modern, kreatif, inovatif, dan dipercaya publik.
Susunan Pejabat Tinggi Madya yang Dilantik
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 185/TPA Tahun 2025, dengan susunan pejabat sebagai berikut:
- Teguh Dwi Nugroho – Sekretaris Jenderal
- Puji Raharjo – Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Ian Heriyawan – Dirjen Pelayanan Haji
- Jaenal Effendi – Dirjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Harun Al Rasyid – Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Dendi Suryadi – Inspektur Jenderal
- Ramadhan Harisman – Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik
Pelantikan juga melibatkan pejabat eselon II, III, dan IV, termasuk dari lintas kementerian. Agenda reformasi layanan haji menjadi prioritas utama Kemenhaj RI untuk menghadapi penyelenggaraan haji dan umrah 2026.
Dahnil Tantang Pihak yang Menuduh Adanya Kartel Haji
Dalam perkembangan lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan tanggapan keras terhadap tuduhan adanya praktik korupsi dalam penunjukan perusahaan syarikah di Arab Saudi. Isu tersebut memanas di media sosial setelah jumlah syarikah berkurang dari delapan menjadi dua, memunculkan spekulasi adanya kartel.
Dahnil menegaskan bahwa pengurangan syarikah merupakan proses alamiah dalam sistem lelang dan seleksi layanan haji di Saudi Arabia. Tidak ada intervensi dari pihaknya maupun Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan.
Menurut Dahnil, protes justru datang dari pihak-pihak yang merasa kehilangan keuntungan akibat perubahan ini. Ia menyebut para penuding tersebut sebagai bagian dari apa yang ia istilahkan sebagai “kartel haji”.
Dahnil menyampaikan tantangan terbuka kepada siapa pun yang menuduh dirinya atau menteri terlibat praktik korupsi untuk membuktikan secara hukum. Pemerintah, kata Dahnil, berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola haji yang bersih dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Di tengah dinamika dan tantangan tersebut, penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M terus dipersiapkan pemerintah dengan penuh keseriusan. Berbagai kebijakan yang diterapkan mulai dari pelunasan Bipih, penataan kuota haji proporsional, pelantikan pejabat baru, hingga penegasan terhadap isu tuduhan korupsi, semuanya diarahkan untuk memastikan jamaah Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik.
Laporan menuju penyelenggaraan haji 1447 Hijriah tahun 2026: Bhery Hamzah