Tata kelola keuangan haji diperkuat, Transparansi jadi prioritas utama

Dana Haji Dikelola Profesional, Laporan Berkala Setiap 6 Bulan

Update: 2026-02-13 02:06 GMT

Sumber foto: Kemenhaj

Elshinta Peduli

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tata kelola keuangan haji untuk menjamin pengelolaan lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Penyesuaian regulasi ini dipaparkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Kamis (12/2/2026), terkait penyelarasan UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Dahnil mengatakan, penguatan regulasi ini memberikan kepastian bagi calon jamaah bahwa setiap rupiah yang disetorkan dikelola secara akuntabel. Wamenhaj menegaskan pentingnya tata kelola profesional untuk melindungi hak-hak jamaah.

“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.

Ia mengatakan, aturan terbaru menegaskan pemisahan fungsi penyelenggaraan ibadah dan pengelolaan dana haji. Skema ini memberi kejelasan bahwa setoran awal merupakan uang muka jasa layanan yang langsung berada di bawah tanggung jawab Menteri Haji, sehingga menutup celah ketidakpastian administratif.

“Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menhaj, sehingga memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan Pemerintah,” jelas Dahnil Anzar.

Selain itu, Dahnil menjelaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditegaskan sebagai manajer investasi yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji. Laporan berkala setiap enam bulan meningkatkan pengawasan terhadap dana jamaah, sehingga pengelolaan lebih ketat dan terukur.

Elshinta Peduli

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.

Melalui mekanisme ini, kata Dahnil, nilai manfaat dari hasil investasi yang prudent diharapkan menopang kualitas layanan haji dan menjaga stabilitas biaya. Skema investasi lintas sektor yang fleksibel namun tetap sesuai prinsip syariah memberikan dampak nyata bagi jamaah.

“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” pungkas Dahnil Anzar Simanjuntak.

Bhery Hamzah/MCH2026/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News