WNI korban kasus “pengantin pesanan” segera dipulangkan

Update: 2025-11-18 00:30 GMT

Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat (keempat dari kiri) menyerahkan berkas Reni Rahmawati (ketiga dari kiri) WNI asal Sukabumi yang menjadi korban pengantin pesanan kepada Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional (ketiga dari kanan) di KJRI Guangzhou, provinsi Guangdong, pada Senin (17/11) (ANTARA/HO-KJRI Guangzhou)

Reni Rahmawati (RR), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang menjadi korban kasus "pengantin pesanan" di China, akan kembali ke Tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya, Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," katanya kepada ANTARA di Beijing, Senin.

Reni Rahmawati (24) sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di China. Kasus ini terungkap pada 19 September 2025, setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung dan menyebut putrinya disekap di China.

Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, China, bersama “suaminya”, warga negara China bernama Tu Chao Cai.

Reni menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride), yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

"Besok, Selasa (18/11), RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," ujar Ben.

Ia membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya.

Pada Senin (17/11), di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," kata Reni dalam pernyataan tertulis.

Reni tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.

Namun setibanya di China, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan Public Security (kepolisian) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung Tu Chao Cai di Yongchun. Pertemuan dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu, karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya—padahal bukan.

Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung.

Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.

Dalam kurun kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.

Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait TPPO serupa dapat menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005 atau Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan kantor polisi terdekat.

Similar News