KPPPA-UPTD PPPA Jatim tangani balita korban pencabulan di Sumenep

Update: 2026-01-15 06:40 GMT
Elshinta Peduli

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur untuk penjangkauan kasus seorang balita perempuan (4) yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Kementerian PPPA mendorong pihak UPTD PPA dapat memberikan layanan dan pendampingan yang komprehensif kepada anak korban, meliputi layanan psikologis, medis, sosial, dan hukum, sesuai kebutuhan korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual pelajar MTs terhadap tetangganya, seorang balita perempuan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

Selain itu pendampingan kepada keluarga korban diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat dukungan pengasuhan dan pemulihan psikososial anak. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan penanganan pemulihan korban harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma.

"Kondisi korban yang masih sangat muda perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma berulang. Oleh karena itu penanganan kasus ini harus benar-benar mengutamakan perlindungan dan pemulihan anak korban, sekaligus memastikan pembinaan dan pendampingan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Menteri Arifah Fauzi.

Menteri Arifah menegaskan anak korban kekerasan seksual beserta keluarganya berhak memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung, serta mendapatkan layanan pemulihan kesehatan fisik dan psikis yang diperlukan.

Terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Namun demikian karena terduga pelaku masih berusia anak, tidak dapat dikenakan pidana tambahan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News