3 Penambang Pongkor masih hilang, Kantor SAR Jakarta setop pencarian

Evaluasi SAR menyimpulkan pencarian tidak efektif karena korban tak ditemukan

Update: 2026-01-21 10:54 GMT

Kantor SAR Jakarta menghentikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap tiga penambang yang hilang di kawasan PT Antam UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi dihentikan pada Selasa (20/1/2026) malam.

Elshinta Peduli

Kantor SAR Jakarta menghentikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap tiga penambang yang hilang di kawasan PT Antam UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi dihentikan pada Selasa (20/1/2026) malam.

Penghentian operasi dilakukan setelah Tim Rescue menggelar debriefing dan evaluasi bersama stakeholder, saksi, serta keluarga korban. Hasil evaluasi menyimpulkan operasi SAR tidak efektif karena korban tidak ditemukan.

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengatakan penutupan operasi telah sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.

“Setelah Tim Rescue kami yang terdiri Kantor SAR Jakarta dan Basarnas Special Group (BSG) melakukan penyisiran sampai titik terakhir lokasi korban, dan hasilnya tidak ditemukan adanya korban maupun tanda-tanda lainnya sesuai dengan searching area yang kami tentukan sesuai keterangan saksi.” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Desiana menjelaskan, sebelumnya pencarian dilakukan dengan membagi Tim Search and Rescue Unit (SRU) menjadi dua. SRU I melakukan penyisiran di lubang galian penambangan tradisional berdasarkan keterangan saksi yang terakhir melihat korban.

Lubang galian tersebut memiliki kedalaman sekitar 200 meter dengan diameter 50 hingga 70 sentimeter. Tim Rescue masuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), alat detektor gas, serta peralatan SAR untuk ruang terbatas atau confined space rescue.

Elshinta Peduli

Sementara itu, SRU II bertugas sebagai unsur medis dan bersiaga di luar area penambangan.

Pada kesempatan yang sama, Desiana mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan terkait Objek Vital demi keselamatan jiwa. Ia meminta warga tidak mendekat atau masuk ke area yang telah diberi tanda larangan.

"Karena hal itu untuk bukti bahwa negara melindungi segenap manusia dengan memberikan tanda-tanda peringatan. Dan jika melanggar, maka konsekwensi yang timbul dari hal tersebut menjadi menjadi kelalaian pada diri kita sendiri.” Tutup Desiana.

Remon Fauzi/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News