Ada kado manis di Hari Guru Nasional 2025 dari pembahasan Sisdiknas
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mematangkan reformasi legislasi besar di sektor pendidikan nasional dengan menggabungkan tiga Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Konsolidasi regulasi ini bertujuan menampung seluruh dinamika dan persoalan pendidikan yang selama ini diatur secara terpisah, sekaligus menjadikan isu perlindungan dan peningkatan kualitas guru sebagai fokus utama.
Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M. mengungkapkan bahwa merupakan upaya legislasi terbesar dalam satu dekade terakhir. Aksi kodifikasi ini dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi.
“Komisi X DPR RI sedang menggabungkan tiga Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Semua keluhan dan dinamika masyarakat akan diakomodir dalam undang-undang yang baru ini,” kata Fikri kepada Radio Elshinta Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik merupakan isu yang tidak bisa ditunda. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Agar aturan ini nantinya efektif maka perlu melakukan evaluasi yang menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan" jelas Fikri kepada Akbar Bagus, News Anchor Elshinta Semarang.
Selain itu, Fikri menyoroti pentingnya adaptasi guru terhadap era digital, sebuah kesadaran baru yang terbukti vital sejak pandemi COVID-19. Dalam proses penyusunan regulasi baru, Fikri menyebut Komisi X DPR RI juga membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
Dia berharap agar isu perlindungan guru dapat diatur secara jelas dalam undang-undang baru, termasuk pencegahan kriminalisasi terhadap pendidik saat mereka memberikan sanksi atau hukuman edukatif.
Secara khusus, Fikri juga mengajak semua pihak memanfaatkan momentum Hari Guru Nasional untuk berkolaborasi menyempurnakan landasan hukum pendidikan.
Melalui penyatuan tiga regulasi besar ini, DPR berharap reformasi pendidikan nasional dapat berjalan lebih terarah, komprehensif, dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman, terutama dalam menjamin kepastian hukum dan kualitas bagi profesi guru.
“Saatnya kita meningkatkan kompetensi guru. Kami di Komisi X DPR RI meminta semua pihak memberikan masukan untuk dinormakan dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru ini,” katanya.
Penulis: Annisa Madina/Ter