Aktivis Global Sumud Flotilla tegaskan kegiatan mereka legal

Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa upaya Global Sumud Flotilla menembus blokade Israel merupakan kegiatan yang legal.

By :  Widodo
Update: 2025-10-05 07:40 GMT

Aktivis publik Wanda Hamidah yang bergabung dalam konvoi kapal untuk menebus blokade Israel terhadap Gaza saat berbicara kepada media usai tiba di Jakarta, Sabtu (4/10/2025). /ANTARA/Kuntum Riswan.

Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa upaya Global Sumud Flotilla untuk menembus blokade Israel terhadap Gaza merupakan kegiatan yang legal dan dilindungi oleh peraturan internasional.

Wanda merupakan salah satu delegasi Indonesia yang berupaya untuk bergabung dalam konvoi kapal kemanusiaan menuju Gaza - Global Sumud Flotilla, meski dalam perjalanannya ia belum berhasil bergabung dalam kapal misi kemanusiaan tersebut.

“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” kata Wanda kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan usai mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu malam.

Wanda menegaskan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dijamin oleh hukum humaniter internasional yang tercantum pada Konvensi Jenewa 1949, Piagam PBB, hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Bahkan Mahkamah Internasional (ICJ), sebutnya, telah memutuskan bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu melakukan genosida dan memerintahkan penangkapan Netanyahu.

Namun alih-alih dilindungi, Wanda menyoroti 500 partisipan Global Sumud Flotilla yang ditangkap oleh pasukan Israel. Beberapa telah dideportasi ke negara masing-masing, sedangkan beberapa lainnya masih ditahan.

“Kalau kami menandatangani surat deportasi kami akan dikirim pulang kembali, tapi kalau kamu tidak mau menandatangani surat deportasi kami akan ditahan di penjara Israel,” ucapnya.

Lebih lanjut, aktivis itu menegaskan bahwa tujuan dari kegiatannya adalah untuk membangunkan kesadaran umat, terutama warga negara Indonesia bahwa kita harus membebaskan Palestina dari penjajahan, sebagaimana amanat pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

“Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi, Indonesia, dan kita menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikeadilan. Ini sudah jelas, ini adalah esensi dari Undang-Undang 1945,” tegas dia.

Adapun semua kapal yang ikut serta dalam Global Sumud Flotilla, konvoi bantuan kemanusiaan yang berupaya menembus blokade Zionis Israel terhadap Jalur Gaza, dipastikan telah dicegat oleh pasukan Israel.

Menurut laporan Al Jazeera pada Jumat, kapal “Marinette” yang berbendera Polandia menjadi kapal terakhir dari 44 kapal peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel pada Jumat pagi.

Kapal “Marinette” terakhir kali terdeteksi berada sekitar 43 mil laut dari perairan teritorial Gaza sebelum dihentikan Zionis Israel, kata Al Jazeera mengutip laporan pelacakan kapal.

Pada Kamis (2/10), pasukan Zionis Israel mulai menangkap para aktivis usai mencegat kapal-kapal Global Sumud Flotilla yang berupaya berlayar ke Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan.

Tags:    

Similar News