Anggota DPR dorong Kemenag hingga polisi tindak jasa nikah siri

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina dorong Kemenag, ormas Islam, hingga aparat kepolisian, menindak praktik jasa nikah siri yang beredar di TikTok.

By :  Widodo
Update: 2025-11-23 16:50 GMT

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendorong Kementerian Agama (Kemenag), ormas Islam, hingga aparat kepolisian, menindak praktik jasa nikah siri yang beredar di TikTok.

Menurut Selly, jasa nikah siri itu merupakan bentuk sikap merendahkan agama dan merugikan masyarakat.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara, bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ucap Selly di Jakarta, Minggu.

Mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina menilai jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konten viral.

“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya.

Secara gamblang, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon itu melihat hal tersebut sebagai reduksi agama karena pelayanan nikah yang dijual cepat dan instan sehingga memunculkan korban terutama bagi perempuan dan anak.

Berikutnya, Selly juga memandang nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebab, kata dia, tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.

“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” kata dia.

Oleh karena itu Selly mendesak Kemenag bertindak mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.

“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ucapnya.

Selanjutnya Selly mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. Lalu, menurut Selly, masyarakat juga harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan juga menjadi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” kata Selly Gantina.

Tags:    

Similar News