Bapanas pastikan beras ekspor ke Arab Saudi kantongi dokumen "HC"
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras yang akan diekspor ke Arab Saudi telah mengantongi dokumen Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan sebagai syarat keamanan pangan.
Seorang pria mengangkut beras melintas di samping kontainer berisi beras yang akan diekspor ke Arab Saudi untuk memasok kebutuhan jamaah haji Indonesia tahun 2026 di negara tersebut. ANTARA/HO-Bapanas.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras yang akan diekspor ke Arab Saudi telah mengantongi dokumen Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan sebagai syarat keamanan pangan agar memenuhi standar dan ketentuan negara tujuan impor.
"Dalam sertifikat HC ini diterangkan bahwa beras Perum Bulog dinyatakan memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Andriko mengatakan penerbitan dokumen Health Certificate (HC) itu dilakukan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten.
Dokumen itu diterbitkan dalam kapasitas Bapanas sebagai OKKP Pusat, yang memiliki kewenangan memastikan terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan lintas negara.
Dia menerangkan proses HC telah sesuai target waktu yang ditetapkan pemerintah bersama Bulog. Sebagai upaya pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu beras ekspor, dokumen HC diterbitkan sebagai jaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang menjadi komoditas ekspor Indonesia.
"Selain OKKPD Banten, Badan Pangan Nasional bersama OKKPD Jatim dan Jabar juga siap memfasilitasi penerbitan izin edar HC untuk ekspor beras selanjutnya,” kata Andriko.
Selanjutnya, dokumen HC ekspor beras itu dapat dipergunakan oleh importir di Arab Saudi untuk melakukan registrasi importir. Registrasi tersebut perlu dilakukan melalui Food Import Registration System, Saudi Food and Drug Authority (FIRS SFDA).
HC merupakan bukti higiene sanitasi dalam bentuk Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). Artinya beras Bulog ini telah memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran logam berat dan mikrotoksin, batas maksimal residu pestisida, serta mutu dan label.
Penerbitan HC ini merupakan salah satu rangkaian guna menjamin keamanan dan mutu pangan beras yang diekspor. Tentunya bersama Badan Karantina Indonesia yang juga menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC).
"Ini merupakan bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang berlaku di kedua negara," kata Andriko.
Secara terpisah, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan menyambut baik langkah ekspor beras ke Arab Saudi, hal itu menjadi sejarah baru bagi Indonesia.
Menurut Amran, ekspor beras perdana 2.280 ton untuk jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi merupakan aksi nyata pemerintah sebagai implikasi positif swasembada beras yang telah diraih pada akhir tahun 2025 tanpa adanya importasi.
Adapun ekspor beras ke Arab Saudi itu untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan petugas haji tahun 2026 yang diperkirakan mencapai total 205.420 orang. Dengan asumsi konsumsi 170 gram nasi per orang per hari, maka diperoleh angka 2.280 ton dalam bentuk beras.
Kementerian Haji dan Umrah juga merencanakan jemaah haji akan mendapatkan porsi berupa nasi seberat 170 gram setiap kali makan yang didampingi lauk 80 gram, dan sayur 75 gram serta air mineral dan pelengkap lainnya.
Jumlah kebutuhan beras tersebut dihitung berdasarkan frekuensi makan jemaah yang mencapai 78 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 6 kali di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).


