Biaya medis keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan selama bukan KLB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB).
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB).
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB (kejadian luar biasa). Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda," kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, nilai manfaat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan saja.
"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?" kata dia.
Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG.
Sementara, BPOM mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa data mengenai dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dibuka untuk publik melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi mengatakan bahwa data tersebut telah dikumpulkan oleh Kemenkes secara harian melalui jaringan puskesmas di seluruh Indonesia dan sudah disampaikan kepada BGN untuk proses verifikasi lebih lanjut.
"Sudah ada datanya, sudah kami share kepada BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN," ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah, yang telah terhubung dengan sistem pelaporan di puskesmas.