BPH Migas gelar sosialisasi tata cara pemeriksaan PNBP

Update: 2025-09-05 02:01 GMT

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah), Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (kiri), dan Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Faeshol Cahyo Nugroho (kanan) saat kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihadiri perwakilan badan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-BPH Migas

 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sosialisasi itu merupakan salah satu wujud komitmen BPH Migas mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola hilir migas.

Menurut dia, pemeriksaan PNBP bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

"Memastikan bahwa wajib bayar telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran PNBP, khususnya iuran BPH Migas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erika dalam acara sosialisasi yang dihadiri perwakilan badan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta, Kamis (4/9).

Lebih lanjut, Erika mengatakan, sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan kepada badan usaha terkait pemenuhan kewajiban iuran maupun kepatuhan terhadap regulasi di bidang PNBP.

Sejak 2022, pemeriksaan telah berjalan dan hingga kini sekitar 30 badan usaha telah diperiksa.

Pemilihan badan usaha yang diperiksa dilakukan dengan sejumlah kriteria, seperti adanya transaksi yang belum dilaporkan dalam laporan kegiatan bulanan, transaksi dengan agen, serta adanya selisih antara nilai penjualan yang dilaporkan ke BPH Migas dengan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Saat ini, BPH Migas telah melakukan kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PRJ-7/PJ/2024 dan Nomor 2/Pj/PKS.01/BPH/2024 tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan dan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara," kata Erika.

Dalam rangkaian acara, BPKP juga menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan Kepatuhan Pembayaran Kewajiban Iuran kepada sejumlah badan usaha. Setelah sosialisasi itu, BPKP akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi badan usaha.

Data yang dikumpulkan akan dianalisis dan dievaluasi, kemudian hasil pemeriksaan akan dikonfirmasi ke masing-masing badan usaha sebelum dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menegaskan pentingnya dukungan badan usaha dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

"Prosedur pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada badan usaha. Jika ada kekhilafan pencatatan, diharapkan ke depan sudah tidak terjadi lagi. Kalau sama-sama taat, Insya-Allah kompetisi di pasar juga sama-sama sehat," ujar dia saat sosialisasi yang turut dihadiri Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Faeshol Cahyo Nugroho mengatakan BPKP menjalankan pemeriksaan dengan standar tinggi.

"Kita berharap para wajib bayar ini taat peraturan. Kami dari BPKP selalu mendorong agar tata kelola migas berjalan bagus," ujar dia.

Tags:    

Similar News